Apa itu TWP?
TWP adalah tabungan wajib prajurit TNI yang dipotong tiap bulan dan akan dibayarkan pada saat anggota tersebut pensiun.
Dengan adanya program KPR Swakelola yang bekerjasama dengan beberapa perumahan, saat ini uang TWP dapat digunakan dalam membantu biaya pembelian rumah selagi prajurit TNI masih berdinas sehingga tidak harus menunggu waktu pensiun untuk menggunakanya (sumber: kostrad.mil.id)
Menurut sumber lain dari laman twp.tni-au.mil.id, prajurit dapat langsung mengecek jumlah TWP yang sudah dikumpulkan dengan menggunakan user NRP dengan password yang menggunakan tanggal lahir (sesuai ketentuan penulisan).
Sasaran pengelolaan TWP adalah memenuhi target pencapaian tabungan wajib setiap bulan,
Mewujudkan pengembalian TWP dengan tambahan bunga setiap bulan pada akhir masa dinas,
Menciptakan program kredit perumahan nondinas untuk memperoleh rumah nondinas.
Kebijakan dasar pengelolaan tabungan wajib perumahan meliputi
Terselenggaranya setoran dana TWP yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat personel,
Tercapainya pemahaman yang sama terhadap pengelolaan TWP yang diselenggarakan oleh BP TWP saat ini
Terlaksana program kredit perumahan nondinas (KPN) yang tepat peruntukan dan kehati-hatian
Syarat Pengajuan Kredit Non Dinas / TWP
Berdasarkan informasi dari laman twp.tni-au.mil.id/Dokumen, berikut ini adalah blanko dan persyaratan pengajuan kredit perumahan non dinas:
Blangko pengajuan KPN/TWP
Checklist kelengkapan adm KPN
Contoh surat dari pengembang
Cicilan pinjamanTWP
Perjanjian pinjaman kredit
Surat pernyataan kesanggupan menepati angsuran KPN/TWP (SPKMP)
Surat contoh rincian gaji
Surat kasatker
Surat keterangan apabila beli rumah BTN
Surat kuasa kepada pekas
Surat penunjukan ahli waris yang sah
Surat pernyataan belum punya rumah
Surat pernyataan NON UO
Syarat tambahan bagi perseorangan
Tabel asuransi 2018